Probolinggo (9/11/2024) – Perhutani Probolinggo melakukan langkah mitigasi bencana dengan memasang plang larangan pendakian di Gunung Lemongan, Lumajang, tepatnya berada pada petak 20N, 20P, 20L, 20G, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ranupakis, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Klakah masuk Wilayah Administratif Desa Papringan, Kecamatan Klakah, sebagai respons atas gempa yang baru-baru ini mengguncang kawasan tersebut.
Tindakan ini diambil guna menjaga keselamatan para pendaki dan masyarakat sekitar dari potensi bahaya yang mungkin muncul akibat kondisi tanah yang tidak stabil dan kemungkinan longsor.
Baca juga:
Perhutani Ajak Kades Jambewangi Gali Potensi
|
Kepala Perhutani KPH Probolinggo Aki Leander Lumme, S.Hut saat di konfirmasi di tempat yang berbeda menjelaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur darurat yang diterapkan di kawasan pegunungan yang rentan terhadap gempa.
“Pemasangan plang larangan pendakian di Gunung Lemongan ini adalah bentuk mitigasi awal. Kami terus berkoordinasi dengan Polri dan instansi terkait beserta masyarakat dan lembaga lokal untuk memastikan kondisi benar-benar aman sebelum membuka kembali akses pendakian, ” tegasnya.
Tim gabungan Perhutani Lumajang yang di ikuti Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Ranupakis Taufik , Kapolsek Klakah AKP Rudi, Bhabinkamtibmas Desa Papringan Aiptu Nanang Handoko, Sekertaris LMDH Sari Tani Yuli, Tokoh masyarakat Saiful, telah memasang plang larangan di sejumlah titik akses menuju puncak.
Selain itu, edukasi mengenai tanda-tanda potensi bahaya pasca gempa juga diberikan kepada masyarakat setempat, dengan harapan dapat meningkatkan kewaspadaan dan mencegah terjadinya kecelakaan.
Langkah mitigasi ini diharapkan dapat mengurangi risiko yang dihadapi pendaki dan warga, serta menjaga kelestarian alam kawasan Gunung Lemongan dari kerusakan lebih lanjut.@Red.